Surat Hasil Vaksinasi Bakal Jadi Syarat Berpergian

oleh -54 Dilihat
oleh
surat
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memperlihatkan surat keterangan mengikuti vaksin covid-19 usai divaksinasi di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Jumat (15/1/2021). Surat keterangan tersebut diusulkan menjadi syarat bepergian ke luar kota selain rapid antigen atau swab.

HABARI.ID I Surat hasil vaksinasi bakal menjadi syarat untuk berpergian, dan hal itu segera mungkin diusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Kementerian Dalam Negeri RI. Begitu kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Jumat (15/01/2021) saat menyampaikan sambutan pasca melakukan vaksinasi.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie jelaskan, sebelumnya usulan untuk menjadikan surat hasil vaksinasi ini sebagai syarat berpergian, telah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo kepadanya tanpa harus melakukan rapid atau swab.

banner 468x60

“Karena saya menilai dan memandangnya ini sangat penting dan lebih mempermudah bagi masyarakat untuk berpergian …”

“Maka saya sampaikan kepada Sekda Provinsi Gorontalo untuk menyurat ke Kemendagri RI agar usulan ini disampaikan kepada Presiden RI,” jelas Rusli.

Mengenai sudah terbitnya surat hasil vaksinasi ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman katakan, jauh sebelumnya sudah ada yang terdaftar.

Dan jika mereka telah melakukan vaksinasi, maka hasilnya pun akan keluar pada hari ini.

Namun ada juga yang belum keluar, dan akan menyusul dan dapat diambil di unit pelayana kesehatan tingkat pertama yakni Puskesmas atau Klinik.

“Hasilnya itu langsung di print out dan sifat online. Sampai dengan sekarang ini kami masih menunggu jika ada masyarakat yang ingin mendaftar,” pungkasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan