HABARI.ID I Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan semua peristiwa hukum yang dialaminya kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum. Termasuk peristiwa hukum yang dialami Rusli Habibie yang telah mengajukan laporan kepada pihak Polres Gorontalo Kota melalui Kuasa Hukum, Suslianto, SH, MH.
Menurut Suslianto, kliennya merasa harkat dan martabat serta nama baiknya dicemarkan atas perbuatan dari seseorang yang diduga dilakukan oleh oknum Aleg berinisial AD.
“Dalam laporan tersebut klien saya telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana Fitnah, Penghinaan atau Pencemaran nama baik yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak Polres Gorontalo Kota,” tegas Suslianto.
Terhadap laporan tersebut, penyidik Polres Gorontalo Kota telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diajukan kliennya.
Dan saat ini terhadap pihak Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka bahkan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan oleh pihak penyidik sebagai Tersangka.
Persoalan telah dialihkan status pihak Terlapor dari saksi menjadi Tersangka saat ini, menurutnya, adalah kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik, yang tentunya telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan dari proses tersebut dan ditemukan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk ditetapkan sebagai Tersangka.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Bapak Rusli Habibie tentunya memiliki kewajiban untuk mengawal terus proses hukum yang dilaporkan oleh klien saya, sampai dengan mendapatkan kepastian hukum dalam proses perkara tersebut,” tegasnya lagi.
Suslianto menyampaikan, tetap mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(fp/habari.id)