Sistem Digital Berpengaruh Positif Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik

oleh
digital
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat membuka sosialisasi sertifikat elektronik digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pada abad 21 sekarang ini sistem digital sudah menjadi kebutuhan semua orang, baik swasta, pemerintahan dan masyarakat. Khususnya untuk lingkungan Pemerintahan Daerah seperti Kota Gorontalo, sangat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Hal ini bisa dilihat dari traffic internet yang meningkat dari 15 persen sampai 20 persen, di tengah masa pandemi Covid-19.

Begitu kata Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat membuka sosialisasi sertifikat elektoronik di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo Rabu (22/12/2021) di RM Membramo.

Ia jelaskan lagi, pemanfaatan sistem digital oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo ini, sejalan dengan reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan tata kelola, kapasitas organisasi pemerintahan dan kualitas SDM aparatur.

“Dari data yang saya telusuri, digitalisasi ini sangat berpengaruh juga pada peningkatan ekonomi. Misal ekonomi digital yang juga bagian dari program Pemerintah Kota Gorontalo ..,”

“Di Indonesia sendiri pada tahun 2025 akan datang, diproyeksikan mencapai USD 124 miliar dollar. Nah, fenomena abad 21 adalah digitalisasi seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan ..,”

“Sebagai mana diamanatkan oleh PP nomor 95 tahun 2018, tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dan tandang tangan elektronik adalah salah satu bentuk implementasi, dari PP tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Daud Panigoro jelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembentukan pondasi awal.

“Kenapa kami sebut ini sebagai pondasi awal, sebab dengan melalui kegiatan seperti ini, kita bisa memberikan edukasi kepada seluruh unsur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, terkait dengan sertifikat elektronik ..,”

“Apalagi sekarang ini Peraturan Wali Kota nya atau legalitas dari program kegiatan tersebut, sedang dalam pembahasan di tingkat DPRD Kota Gorontalo ..,”

“Dimana dalam regulasi tersebut, mencantumkan beberapa persyaratan dari penyelenggara, seperti BSSN,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan