Sidang PPL Jadi Solusi Sengketa Lahan di Dua Desa

oleh
ppl
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang Madani Kamis (08/07/2021).
banner 468x60

HABARI.ID I Sengketa lahan di dua desa yang ada di Kabupaten Gorontalo mulai ada titik terang, pasca Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang Madani Kamis (08/07/2021).

Bupati Gorontalo Dua Periode, Nelson Pomalingo jelaskan kepada Habari.Id bahwa sidang PPL ini bagian dari upaya Pemerintah Daerah, untuk mencarikan solusi atas persoalan lahan di tengah masyarakat.

“Dua desa itu masing-masing Desa Ayumolingo dan Desa Puncak di Kecamatan Pulubala. Lahan di dua desa ini adalah transmigrasi dan belum memiliki sertifikat ..,”

“Dan sidang yang kami gelar ini, perdana. Selain mencari solusi, kami mencarikan kepastian hukum untuk masyarakat kaitan dengan kepemilikan hak atas tanah,” ujarnya.

Dari hasil sidang tersebut lahan di Desa Puncak telah menemukan titik terang, dan proses pembuatan sertifikatnya sudah berjalan.

Sementara untuk lahan di Desa Ayumolingo, masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Tata Ruang Provinsi Gorontalo.

“Masyarakat di Desa Puncak segera memiliki sertifikat hak milik lahan, dan untuk mereka di Desa Ayumolingo masih ada empat bidang yang menjadi soal,” pungkasnya.(ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan