Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Urus SIM dan SKCK, Itu Hoax!

oleh
Sertifikat Vaksinasi
banner 468x60

HABARI.ID | Beberapa waktu lalu masyarakat di Gorontalo dibuat gempar dengan informasi yang beredar di media sosial, bahwa sertifikat vaksinasi Covid 19 menjadi syarat wajib untuk mengurus administrasi di kantor polisi.

Bagaimana tidak, masyarakat yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), maupun yang akan melakukan pelaporan, harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid 19.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar, namun vaksinasi bagi masyarakat sangat dianjurkan.

“Sudah jelas kalau itu isu hoax. Namun dalam rangka percepatan penanganan covid 19 masyarakat sangat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi, dan masyarakat yang belum tervaksin agar segera divaksin,” jelasnya kepada Habari.id, Kamis (24/06/2021).

AKBP Wahyu mengatakan, vaksinasi sangat penting karena selain menekan penyebaran virus corona, vaksin juga meningkatkan kekebalan tubuh.

“Apalagi saat ini di beberapa wilayah terjadi lonjalan kasus covid 19, maka dengan vaksinasi merupakan upaya untuk menekan laju penyebaran covid 19,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan