HABARI.ID | Belum adanya regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Psikotropika, dan Zat Adiktif di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo membuat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo tidak begitu leluasa melakukan rencana aksi pencegahan narkoba.
Berdasarkan hasil press release akhir tahun BNNK Gorontalo, Jumat (30/12/2022) sepanjang tahun ini tidak ada satu pun penangkapan oleh lembaga yang bertugas di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Berbeda dengan tahun 2021 lalu, BNNK Gorontalo malah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,332,87 mg dari Kota Palu.
“Karena tidak ada Perda kami sebagai instansi vertikal tidak dapat berbuat apa-apa kalau tidak didukung oleh Perda. Pemerintah Daerah dan DPRD sangat berwenang untuk menerbitkan regulasi itu, dua lembaga itu yang mewadahi masyarakat di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Kepala BNNK Gorontalo Ir. Roy Bau.
Ir. Roy Bau mengaku pernah berkoordinasi instansi terkait, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo perihal payung hukum terhadap pemberantasan dan peredaran gelap narkotika tersebut namun belum terealisasi sejak dua tahun ia menjabat sebagai Kepala BNNK Gorontalo.
“Sudah ada upaya komunikasi, baik ke pemerintah daerah, maupun di Kesbangpol. Satu-satunya instansi BNN di Provinsi Gorontalo hanya BNNK Gorontalo yang belum memiliki Perda tentang P4GN,” ungkap Ir. Roy Bau.
Selain itu, BNNK Gorontalo telah merehabilitasi sebanyak 10 orang selama tahun 2022. Beberapa korban tersebut sebagai korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dan saat ini korban yang masih dibawah 20 tahun tersebut sementara dalam perawatan jalan.
Dia berpesan seluruh pihak, baik pemerintah kelurahan, desa Bhabinkamtibmas serta para orang tua dapat bekerjasama mengedukasi remaja tentang bahayanya bersentuhan dengan narkotika, sebab barang garam itu dapat menghancurkan kehidupan generasi bangsa.
“Karena generasi muda ini harus dilindungi, siapa lagi yang akan menggantikan kita nanti kalau bukan generasi muda. Kalau hanya kita biarkan begitu saja, atau kita hanya disibukan oleh aktifitas maka akan sangat merugikan masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan,” tandasnya. (dik/habari.id)