HABARI.ID, DEPROV | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan jadwal kegiatan reses yang akan dilaksanakan pada 13 hingga 22 November 2024. Surat pemberitahuan mengenai agenda reses ini telah disampaikan melalui surat bernomor 165/SET.DPRD/1612/XI/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo Sudarman Samad.
Pemberitahuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Pada Pasal 88 ayat 3, disebutkan bahwa sekretariat DPRD diwajibkan mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai.
Menurut agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), masa reses kali ini merupakan bagian dari persidangan pertama tahun 2024-2025 dan akan berlangsung selama delapan hari kerja. Selama periode tersebut, anggota DPRD akan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
DPRD Provinsi Gorontalo memiliki enam Daerah Pemilihan (Dapil), dengan distribusi anggota sebagai berikut:
1. Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo) jumlah anggota sebanyak 8 aleg.
2. Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) jumlah anggota sebanyak 6 aleg
3. Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) jumlah anggota sebanyak 9 aleg
4. Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) jumlah anggota sebanyak 6 aleg
5. Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) –mjunkah anggota sebanyak 5 aleg
6. Dapil Gorontalo VI (Kabupaten Boalemo dan Pohuwato) jumlah anggota sebanyak 11 aleg.
Dalam pelaksanaan reses ini, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan mendapatkan dukungan dari Sekretariat DPRD, termasuk dalam hal fasilitasi kegiatan serta penyelesaian administrasi kegiatan.
Masa reses merupakan momen penting bagi para legislator, mereka akan mendengar, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Reses juga menjadi waktu yang dinantikan oleh masyarakat, momen tersebut mereka memiliki akses langsung kepada wakil rakyat untuk menyampaikan persoalan maupun usulan terkait pembangunan, pelayanan publik serta kebutuhan yang dianggap mendesak. (dik/habari.id)