Satpol-PP Kota Mojokerto Gelar Razia Rokok Cukai di Penghujung Tahun 2024

oleh -9 Dilihat
oleh

Mojokerto, Habari.id. | Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo , kembali menggelar razia operasi rokok cukai ilegal di penghujung tahun 2024. Operasi/Razia gabungan merupakan razia terakhir di tahun 2024 dan dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Tim Gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol-PP Kota Mojokerto menyasar 4 titik toko di wilayah kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Diantaranya adalah 1.Toko Sembako Iwan (Jl. Raya Ijen) 2.Toko Iwan 3 (Jl. Semeru), 3.Toko Zaina Kosmetik (Jl.Semeru) , 4.Toko S & G (Jl.Semeru).

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo menyampaikan pada rekan media bahwa razia kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal , semuanya berpita cukai dan legal,” jelasnya.

“Kami sejauh ini melakukan razia mandiri maupun gabungan dengan Satpol-PP Kota Mojokerto, tidak pernah sekalipun menemukan adanya rokok berpita cukai ilegal di Kota Mojokerto, ini artinya masyarakat Kota Mojokerto benar-benar menyadari bahwa betapa bahayanya menjual produk rokok berpita cukai ilegal. Dan ini juga menandakan bahwa Sosialisasi yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto bersama Satpol-PP Kota Mojokerto kepada masyarakat dinilai berhasil.
Karena tidak pernah adanya temuan rokok berpita cukai ilegal di Kota Mojokerto ini,” ungkap Tim Bea Cukai.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra juga menjelaskan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,”terang Yoga.

Sinergitas antara Bea Cukai Sidoarjo KPPBC TMP B dan Satpol-PP Kota Mojokerto ini bertujuan menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.

Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga. Harapannya semoga di tahun-tahun berikutnya tidak akan pernah terjadi adanya temuan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. (CHA/ADV)

Baca berita kami lainnya di