HABARI.ID, KOTA MOJOKERTO – Satpol-PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, kembali menggelar operasi sidak rokok cukai ilegal di sejumlah toko wilayah Kota Mojokerto Jum’at pagi, (22/8).
Razia digelar di 3 Kecamatan Wilayah Kota Mojokerto yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan.
Ada 17 toko yang dirazia namun pihak Satpol-PP dan Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo tidak menemukan adanya pelanggaran rokok dengan pita cukai ilegal di semua toko yang menjadi target operasi besar kali ini.
Adapun nama-nama toko yang disasar antara lain;
1. Kecamatan Prajurit Kulon
-Toko Untung (Jl. Brawijaya No.16) nihil
-Toko Kafa Kifa (Jl. Brawijaya No.33) nihil
-Toko Bu Atik (Jl.Pendidikan Pulorejo RT 1/RW 1) nihil
-Toko SRC Budi (Lingkungan Pulo Kulon RT 2 RW 1) nihil
-Toko Siti Roisah ( Lingkungan Pulo Kulon RT 2 RW 2) nihil
-Toko Latif (Lingkungan Pulo Kulon RT 3 RW 2) nihil
2. Kecamatan Kranggan
-Toko Araya Briling (Jl. Bhayangkara) nihil
-Toko Roni (Jl. Majapahit) nihil
-Toko Melani 2 Sodara (Jl.Pekayon) nihil
-Toko Pelangi (Jl. Penarip) nihil
-Toko K & P (Jl. Penarip) nihil
-Toko Cahaya 2 Putri ( Jl. Brawijaya) nihil
3. Kecamatan Magersari
-Toko Berkah Jaya 9 (Jl.Al Azhar Kedundung ) nihil
-Toko Anisa (Jl. Puskopad 1 Kedungsari)
-Toko Salamun (Jl. Balongrawe Baru 1) nihil
-Toko Alsava (Jl. Kedungsari Gunung Gedangan) nihil
-Toko Melati Vape (Jl. Empunala Pasar Burung) nihil.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, menyampaikan pada rekan media bahwa , “Razia 17 Toko di 3 kecamatan Kota Mojokerto kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal , semuanya berpita cukai dan legal,
dan tentunya selain penindakan (razia) kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi penjelasan ciri-ciri rokok dengan pita cukai ilegal, pita cukai rokok bekas, pita cukai rokok palsu, rokok salah peruntukan dan rokok salah personalitasnya kepada pedagang”.
Harapannya dengan melaksanakan operasi bersama ini adalah memaksimalkan dana DBHCHT dalam hal sosialisasi dan juga operasi bersama Satpol-PP Kota Mojokerto jajaran APH seperti Kejaksaan, Kepolisian dan juga TNI yang bekerjasama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Selain upaya Sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal tentunya pihak pemerintah juga melakukan sosialisasi melalui Media sosial agar secara menyeluruh masyarakat mengetahui akan dampak negatif hal tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan juga menjelaskan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Pemberantasan/penindakan rokok ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP Kota Mojokerto juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan dan Kami juga bekerja sama dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas tentang bahaya menggunakan rokok dengan pita cukai ilegal.
Rokok dengan pita cukai ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.
Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga”. Terang Ganesh. (Cha/ADV)