Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Harus Tegas

oleh -36 Dilihat
oleh
Sanksi, Covid-19.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menyerahkan masker pada kegiatan operassi yustisi di Polda Gorontalo.
HABARI.ID I Sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 harus tegas, begitu kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Kamis (10/09/2020), saat menghadiri kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker serta Pilkada 2020 aman, di Mapolda Gorontalo.

Inpres Nomor 4 tahun 2020, yang diadopsi menjadi Pergub Nomor 41 tahun 2020 sudah melewati masa sosialisasi, bahkan mulai diterapkan termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol.

“Saat ini yang kita takuti jangan sampai ada klaster baru pada penyelenggaraan pilkada serentak nanti. Karena corona ini tidak pandang bulu …”

banner 468x60

“Mau dia pejabat, TNI, Polri, masyarakat biasa semua sudah banyak terpapar. Sanksi tegas kepada para pelanggar displin protokol kesehatan, harus diberikan,” tegas Rusli.

Sementara itu, dirinya sendiri sangat mengapresiasi operasi yustisi yang melibatka seluruh unsur aparat teramasuk pemerintah daerah.

Dirinya berharap operasi tersebut bisa menekan jumlah pelanggar protokol kesehatan, di Gorontalo.

Dan pada kesempatan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, andil dalam membagikan sebanyak 500 picis masker, untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota sudah cukup mensosialisasikan. Media sosial, TV, setiap hari menyampaikan kasus covid 19 terus meningkat …”

“Sehingga hari ini dengan operasi yustisia yang dilaksanakan oleh seluruh Polda juga melibatkan unsur terkait termasuk pemerintah daerah, segala pelanggaran kedisplinan harus dengan penindakan dan pemberian sanksi,” jelas Rusli.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan