HABARI.ID I Sebagian besar pelaku usaha pertambangan di Kecamatan Dengilo, Pohuwato, berinisiatif mereklamasi bekas galian tambang dan melakukan normalisasi DAS (daerah aliran sungai) yang ada di sekitar lokasi. Inisiatif ini menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha pertambangan terhadap lingkungan.
Atas inisiatif reklamasi bekas galian dan normalisasi DAS tersebut, sebagian besar dari mereka pun bersepakat melakukan pengumpulan dana secara sukarela. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membiayai reklamasi dan normalisasi sungai.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato melalui Comunity Responsible Mining (CRM) Kecamatan Dengilo, dipercayakan oleh pelaku usaha sebagai pengelola agar apa yang menjadi keinginan pelaku usaha terealisasi dan berkelanjutan.
Ketua CRM Mo’awota Kecamatan Dengilo, Yosar Ruiba mengatakan, para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Dengilo menginisiasi pengumpulan dana yang selanjutnya untuk pengelola diserahkan kepada pihak APRI.
“CRM atau APRI tidak sedang menginisiasi pengumpulan dana tertentu. Tapi itu adalah inisiatif reklamasi bekas galian dan normalisasi DAS dari para pelaku usaha …,”
“Lalu kemudian, APRI hadir sebagai lembaga resmi yang berkompeten soal itu, dan mendorongnya menjadi satu progress yang membawa maslahat,” kata Yosar.
APRI dalam hal ini mengakui bahwa aktivitas tambang yang ada di Kecamatan Dengilo adalah aktivitas ilegal. Untuk itu, APRI melalui CRM sebagai lembaga resmi yang berkompeten dalam hal ini, membantu para pelaku usaha yang bertanggungjawab dalam memperbaiki lingkungan.
“APRI, CRM dan pelaku usaha tau persis bahwa aktivias tambang ini ilegal. Karena ilegal, maka kami APRI hadir untuk memaksimalkan perbaikan lingkungannya …,”
“Tidak lantas membenarkan aktivitas pengrusakan, akan tetapi lebih kepada meminimalisir potensi rusaknya lingkungan,” jelas Yosar.
Lanjut Yosar, sebagai tambahan informasi, di lokasi pertambangan Kecamatan Dengilo, sudah siap satu Grider yang akan menutup seluruh kubangan bekas galian tambang.
Ketua DPC APRI Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy juga menegaskan, apa yang diinisiasi reklamasi bekas galian dan normalisasi sungai oleh para pelaku usaha adalah bentuk pertanggungjawaban mereka terhadap isu lingkungan dan sosial yang nantinya akan dipelopori oleh APRI.
“Jika ada yang mengatakan bahwa APRI pelopor pungutan yang dimaksud oleh oknum tersebut, maka itu tidak benar. Yang benar adalah, APRI menjadi pelopor dalam memperbaiki lingkungan dan isu sosial, ” tegas Limonu
Camat Dengilo, Nakir Ismail juga menambahkan, perlu digaris bawahi bahwa aktivitas tambang di Dengilo sudah berlangsung lama dan tidak ada satupun yang berinisiasi untuk melakukan pemulihan seperti apa yang dilakukan oleh para penambang saat ini, reklamasi bekas galian dan normalisasi sungai.
Bahkan menurut Camat, dengan hadirnya APRI ditengah-tengah penambang, memberikan solusi bagi masyarakat yang tinggal disekitaran lokasi tambang.
“Saya berharap, pelaku usaha bisa konsisten dalam menjalankan kesepakatan rapat yang melibatkan Anggota DPRD …,”
“Hadirnya APRI saat ini lebih mempermudah para pelaku usaha dalam menanggapi isu lingkungan yang sebelumnya tidak ada di Kecamatan Dengilo. ” ujar Camat Dengilo.(fp/habari.id)