Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 Disetujui Deprov

oleh -37 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025 – 2045.
Persetujuan ini disepakati melalui penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dengan Ketua DPRD Paris RA Jusuf, pada Rapat Paripurna ke-148 tentang pembicaraan tingkat II yang berlangsung diruang rapat DPRD, Senin, (22/7/2024).

Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki melaporkan dari hasil pembahasan secara intens, visi yang diusung dalam RPJPD Provinsi Gorontalo 20 tahun kedepan adalah Gorontalo Provinsi Madani Yang Maju dan Berkelanjutan Untuk Indonesia Emas 2045. Upaya untuk mencapai visi tersebut diterjemahkan dalam delapan misi, dengan 17 arah kebijakan pembangunan dan 45 indikator sasaran utama pembangunan.

banner 468x60

“Dari delapan misi tersebut yang paling utama ialah masalah penurunan angka kemiskinan di Gorontalo yang diharapkan tahun 2045 turun menjadi 0,35 persen – 0.85 persen. Mengingat jangka waktunya 20 tahun, maka sudah saatnya dipikirkan bagaimana formulasi untuk memaksimalkan RPJPD ini bagi kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu Pj Gubernur Rudy Salahuddin melalui pendapat akhirnya menyampaikan, RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi dasar dalam perumusan visi dan misi bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024. Dalam penyusunannya RPJPD juga telah berpedoman dan selaras dengan beberapa dokumen perencanaan lainnya, baik rancangan RPJP Nasional, RTRW provinsi dan telah diselaraskan dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Selanjutnya ditambahkan Rudy, Ranperda RPJPD yang telah dibahas melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah ini, akan diajukan untuk dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Untuk menguji kesesuaian rancangan Perda RPJPD dengan RPJPN dan RTRW provinsi, kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di