HABARI.ID, DEPROV | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Gorontalo hampir mencapai garis akhir untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Eksekutif dan legislatif puncak botu terus melakukan membahas secara detail untuk mempercepat pengesahan peraturan ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kearsipan, Wasito Somawiyono menjelaskan bahwa Ranperda tersebut hanya memerlukan satu tahapan lagi, yakni pengajuan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal ada satu tahapan lagi ke Kementerian Dalam Negeri terkait fasilitasi. Karena kadang-kadang Perda yang kita ajukan ke Kemendagri itu tertolak karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan nasional atau bahkan bukan kewenangan daerah,” ungkap Warsito belum lama ini.
Politisi Partai Golkar itu menganggap Perda ini sangat penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan manajemen kearsipan. Sistem kearsipan yang ada saat ini dinilai tidak memadai dalam menjamin keamanan dokumen.
“Kita berharap Perda ini begitu kita tetapkan menjadi produk hukum daerah, bisa dilaksanakan dan diterapkan. Sehingga ini nantinya akan sangat membantu dalam rangka proses pengarsipan berkas di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Pembahasan secara intensif merupakan bagian dari upaya besar untuk mengatasi berbagai permasalahan pengarsipan yang selama ini dihadapi. Hadirnya payung hukum ini diharapkan, sistem kearsipan di Gorontalo dapat lebih modern dan aman, memberikan jaminan terhadap integritas dan kelangsungan dokumen-dokumen penting. (dik/habari.id)