Ranperda Narkotika, Darmawan: Jangan jadi Senjata Makan Tuan

oleh
ranperda
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, mulai digodok Pansus I DPRD Kota Gorontalo. 

Tepat Senin (30/01/2023) pada penghujung bulan diawal tahun 2023, Pansus I bersama dinas terkait, BNN Kota Gorontalo juga Kemenkum dan HAM Gorontalo, membahas satu pesatu pasal dalam ranperda tersebut melalui rapat yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming jelaskan pada pembahasan ranperda itu terungkap bahwa sebelumnya eksekutif sudah memiliki aturan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika ini melalui instruksi Wali Kota Gorontalo.

“Kami tentunya sangat bersyukur dan mendukung ranperda ini dimaksimalkan menjadi sebuah perda. Apalagi dari pembahasan tadi, sebelumnya sudah ada instruksi Wali Kota Gorontalo ..,”

“Artinya, upaya-upaya baik pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika ini, sudah dilakukan ..,”

“Tinggal bagaimana kita menyempurnakan melalui ranperda yang kemudian akan menjadi peraturan daerah,” ujar Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo itu.

Akan tetapi disisi lain Darmawan menegaskan bahwa, jika berbicara soal narkotika bukan hanya pengedar dan pelaku kriminal terlibat pada kasus tersebut.

Namun tidak sedikit oknum-oknum pejabat daerah, ikut terjerumus dalam kasus tersebut.

Sehingga ketika ranperda ini disahkan menjadi perda atau produk hukum yang sah, sangat jika menjadi senjata makan tuan bagi oknum pejabat yang melanggar.

“Yang ditakutkan, ketika aturan ini disahkan malah akan menjadi senjata makan tuan bagi oknum pejabat yang melanggar ..,”

“Karena kita ketahui bersama, soal narkotika ini tidak sediki oknum pejabat yang tertangkap,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di