HABARI.ID, DEPROV I Sebagian besar penguji mengakui disertasinya yang berjudul Hakikat Tindak Pidana Pemilihan Umum di Indonesia, itu sangat lengkap dan bagus. Dan meski dicecar dengan beberapa pertanyaan, Ia mampu mempertahankan disertasinya tersebut.
Dia siapa lagi kalau bukan Meyke M. Camaru, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang sukses meraih nilai sangat memuaskan pada ujian promosi doktor, Selasa (28/02/2023) di Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Bahkan di tengah sidang promosi doktor, Meyke mendapat pujian dari penguji eksternal yang juga saksi ahli pada kasus Ferdy Sambo, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH. M.Si, pada sidang promosi doktor yang dipimpin Direktur Pasca Sarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH. MH.
Kata Prof. Said, jawaban yang disampaikan Meyke pada sidang promosi doktor itu, adalah jawaban dari mulut seorang doktor hukum tindak pidana.
“Kesimpulan yang ibu sampaikan dalam jawaban, sangat ilmia dan keluar dari mulut seorang doktor,” ucapnya.
Meyke jelaskan pada sidang tersebut bahwa metode penilitian yang Ia gunakan dua pedeperpaduan penelitian hukum normatif dan didukung oleh data lapangan.
“Dalam hal ini, penelitian melakukan dua kajian sekaligus yakni, penelitian hukum normatif dan juga melakukan kajian penelitian hukum empiris,” ungkapnya.
Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, Meyke sendiri menggunakan empat metode diantaranya observasi, wawancara, kuisioner dan dokumentasi.
“dalam hasil kuisioner ada 80 persen responden menyatakan sepakat, bahwa dalam mengatasi masalah penegakan hukum kepemiluan penting untuk dilakukan penguatan kedudukan dan kewenangan kelembagaan dari Bawaslu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri ..,”
“Perubahan ini menunjukan adanya reformasi sistem penegakan hukum pemilu secara institusional,” jelasnya.
Dengan kesimpulan yang Ia sampaikan begitu lugas, Meyke M. Camaru pun meraih nilai sangat memuaskan dari ujian promosi Doktor, dan resmi menyandang Doktor Hukum Tindak Pidana Pemilu.(bnk/habari.id).