HABARI.ID, DEPROV | Pengusaha ternak sapi asal Kabupaten Gorontalo Utara mengaku menerima kerugian besar, setelah munculnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Apalagi, sudah lebih dari tiga bulan tidak ada aktivitas bongkar muat sapi ke antar pulau di Pelabuhan Kwandang.
Perwakilan pengusaha ternak sapi, Herman Adam mengaku kesulitan mendapat rekomendasi dari pihak Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk pembuatan sapi, kendati daerah asal Provinsi Kalimantan Utara sudah menerima pasokan sapi dari Gorontalo.
“Di Kalimantan Utara itu sekarang sudah zona hijau kasus PMK, dan mereka sudah siap menerima hewan ternak dari Gorontalo tapi harus ada rekomendasi, sedangkan untuk mendapat rekomendasi itu sangat sulit,” jelas Herman Adam saat melakukan rapat dengar pendapat bersama jajaran Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Ia mengakui perputaran ekonomi mulai seret akibat ratusan ekor sapi yang tertahan dan belum dikirim ke antar pulau, apalagi para pengusaha sudah mengeluarkan modal besar untuk membeli ternak. Bahkan mereka pun telah menghabiskan ratusan juta membeli pakan sapi di penampungan.
“Sapi ini barang hidup dan tidak cukup alasannya hewan ini berlama lama tertahan. Pada prinsipnya kami selaku pengusaha akan patuh terhadap aturan administrasi hingga hewan ternak didistribusikan, tapi seiring dengan kasus PMK ini malah lebih sulit melakukan pengiriman, apalagi biayanya tak sedikit. Olehnya kami meminta perhatian dari Komisi II Deprov Gorontalo,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somawiyono menjelaskan, permasalahan tersebut tidak hanya terjadi bagi pengusaha ternak sapi di Kabupaten Gorontalo Utara, bahkan beberapa daerah pun mengalami persoalan serupa. Ia menilai melalui regulasi, syarat yang ada pihak terkait harus memberi ruang agar pengusaha untuk mendapat layanan terbaik dan terhindar dari kerugian.
“Tapi saya yakin pihak penerima sapi siap menerima ternak sapi dari Gorontalo sepanjang regulasi itu ada, apalagi Gorontalo merupakan zona hijau dari kasus PMK. Sekarang ini statusnya bukan tidak boleh melakukan pengiriman hewan, tapi harus ada ketentuan-ketentuan,” ujar Warsito. (dik/habari.id)