HABARI.ID I Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, M.H menegaskan, dalam menangani sengketa antar peserta pemilihan, Panwascam harus mampu memberikan solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru dan tidak meninggalkan kesan memihak pada pasangan calon tertentu pada saat melakukan mediasi atau musyawarah.
Fadji menjelaskan, ada beberapa regulasi yang secara jelas menerangkan tentang tata cara penyelesaian sengketa, mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Misalnya ada pasangan calon yang melakukan protes tehadap alat peraga kampanye atau balihonya ditutup oleh baliho pasangan lainnya di satu tempat, dan dipersoalkan pasangan calon tersebut, maka ini yang kemudian disebut sebagai telah terjadilah sengketa. Nah disinilah panwascam dapat melakukan mediasi atau menengahinya,” jelasnya.
Fadjri yang diwawancarai usai pembukaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Grand Q Hotel Gorontalo, Selasa (18/08/2020), juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilihan itu sebetulnya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi dalam hal terjadi sengketa antar peserta pemilihan di kecamatan, maka itu menjadi kewenangan anggota Panwascam.
Fadjri berharap, dengan digelarnya Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, bisa meningkatkan pemahaman dan kapasitas Panwascam dalam rangka suksesnya Pilkada serentak 2020.(dwi/habari.id)