Pengedar Sabu Asal Panggunguni Berhasil Ditangkap Polisi

oleh
Sabu
Tersangka Jolodong bersama barang bukti sabu siap edar diamankan polisi
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di rumahnya pada hari Kamis (10/02/2022).

Sang pengedar yakni, P alias Jolodong (39) merupakan Kecamatan Panggunguni Kabupaten Tulungagung. Namun yang bersangkutan domisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupten Tulungagung.

Selain menggelandang pelaku yang merupakan pengedar, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membawa beberapa barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankian5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya dan sebuah Hp.

Iptu Nenny Sasongko, Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemungkinan besar ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti diatas 5 gram,” ujar Iptu Nenny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/02/2022).

Iptu Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba, merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung, untuk membersihkan Kab. Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Polres Tulungagung, melalui Sat Resnarkiba terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya,” Ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung. (fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan