HABARI.ID, HUKRIM I Dari total 3.202 kasus ditangani Polda Gorontalo dan jajaran Polres, kasus penganiayaan tembus sebanyak 912 kasus dan menduduki urutan pertama. Begitu kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, saat memaparkan berbagai capaian kinerja Polda Gorontalo tahun 2025, pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Titinepo Polda Gorontalo Selasa (30/12/2025).
Jenderal Binta Dua ini jelaskan dihadapan awak media, tingginya kasus penganiayaan di Gorontalo bukan tanpa alasan. Dalam penanganan kasus penganiayaan oleh Kepolisian, pemicu utamanya masih tentang minuman beralkohol atau kerap disebut miras (minuman keras).
“Dari data bidang operasional tentang penegakkan hukum tercatat jumlah kejahatan di Gorontalo tahun 2025 mengalami penurunan yakni 3.202 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2024 mencapai 3.317 kasus. Menarik perhatian kami di Kepolisian yakni kasus penganiayaan mencapai 912 kasus. Teman-teman perlu ketahui, pemicu utama kasus penganiayaan ini masih tentang miras atau minuman beralkohol,” terangnya.
Bicara tentang minuman beralkoholo, miras atau minuman keras di Gorontalo menurutnya bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat hukum seperti Kepolisian. Akan tetapi, menjadi tanggungjawab bersama bagaimana menekan peredaran miras di Gorontalo baik kabupaten dan kota.
“Dengan jumlah kasus penganiayaan mencapai 912 kasus, tentu tidak sepadan dengan Gorontalo yang sering disebut sebagai Serambi Madinah. Inilah yang menjadi tanggungjawab kita bersama bukan hanya Kepolisian, bagaimana menekan peredaran miras di Gorontalo karena menjadi pemicu terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja lanjut Jenderal Bintang Dua tersebut, peran serta Pemerintah Daerah di Gorontalo sangat penting dan strategis bersinergi dengan Kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol.
“Terkait dengan minuman beralkohol ini, peran Pemerintah Daerah juga sangat penting. Kami apresiasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo, yang sudah menerbitkan Perda tentang larangan miras. Kami berharap seluruh Pemda bisa ikut menerbitkan perda yang sama, sehingga tidak ada celah untuk pelaku miras di Gorontalo untuk berulah,” paparnya.(bm/habari.id).






