HABARI.ID | Wakil Gubernur Idris Rahim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, di Kantor Perwakilan BPK Gorontalo, Selasa (30/3/2021).
“Hari ini saya menyerahkan LKPD yang telah diperiksa agar menjadi lampiran pada Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemprov Gorontalo memiliki komitmen yang kuat mewujudkan nawacita kedua Presiden Joko Widodo yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” kata Wagub Idris dalam sambutannya pada kegiatan itu.
Idris mengutarakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan APBD tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 dan diubah dengan Perda Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD, wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah dilakukan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara umum lanjut Idris, LKPD terdiri dari laporang realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020 menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer ke kabupaten/kota dan bantuan keuangan, silva, aset, serta kewajiban dan ekuitas.
“Atas nama Pemprov Gorontalo saya mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK Gorontalo semoga kerja sama yang sudah terjalin selama ini bisa mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan tertib, sehingga bermanfaat dan bernilai tambah untuk peningkatan kinerja penyelenggaraaan pemerintahan dan pelayanan publik,” tandasnya. (edm/habari.id)