Pemkot Mojokerto Perjuangkan 1.151 Orang Tenaga Non ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

oleh -77 Dilihat
oleh

HABARI.ID, KOTA MOJOKERTO – PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah jenis Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperjuangkan nasib tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintahan Kota Mojokerto.

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa seluruh tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Mojokerto akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dimana PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut menjelaskan bahwa , “Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak di antara mereka yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah. Maka sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar,” ucap Ning Ita pada Selasa(19/8).

Ning Ita menambahkan, penyelesaian tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama dalam pengusulan ini. “Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itulah, sebelum mengusulkan, kami minta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” jelasnya.

Saat ini tercatat ada sebanyak 1.151 tenaga Non ASN yang terdiri dari kategori R3 dan R4. Kategori R3 merupakan kepada tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Sedangkan kategori R4 adalah tenaga Non ASN yang belum terdata dalam database tersebut.

Usulan rinci kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Walikota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dimana kewenangan Pemkot Mojokerto hanya sebatas untuk melakukan pendataan dan pengusulan bagi tenaga Non ASN yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ning Ita menegaskan, perjuangan ini tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga wujud penghargaan terhadap dedikasi para tenaga Non ASN.

“Kami ingin semua Non ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” imbuhnya.

Ning Ita juga mengingatkan, perjuangan yang tengah dilakukan pemerintah ini harus diimbangi dengan komitmen dari tenaga Non ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.

“Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu. Tapi perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik. Mereka harus lebih disiplin, profesional, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” himbau Ning Ita.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto itu juga menyampaikan harapannya, semoga dengan status baru yang nanti akan diterima bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga. “Karena tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Ning Ita. (ADV – Kom)

Baca berita kami lainnya di