Pemkot Mojokerto Gelar Temu Media Terkait Kejadian Laka Laut Pantai Drini SMPN 7 Mojokerto

oleh -10 Dilihat
oleh

Mojokerto, HABARI.ID |
Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Temu Media dengan seluruh awak Media se Mojokerto Raya di Pendopo Sabha Mandala Madya Kota Mojokerto pada Kamis (30-1-2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro,Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kadisdik Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, & Plt Kadis Kominfo Kota Mojokerto Agung Moeljono S.

Temu media ini dimaksudkan untuk konferensi pers terkait musibah yang dialami oleh rombongan siswa SMP Negeri 7 Kota Mojokerto yang tengah melaksanakan kegiatan outting class di Pantai Drini Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta pada tanggal (28-1-2025) kemarin.

Dari total 257 siswa yang ikut dalam rombongan, 13 siswa terseret gelombang laut selatan. Sebanyak 9 siswa berhasil selamat. 4 siswa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. PJ Walikota Mojokerto atau yang akrab disapa Mas PJ menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan bertanggung jawab penuh atas musibah ini.

Beliau juga memaparkan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 tersebut berkaitan dengan intruksi Pejabat Wali Kota untuk pelaksanaan outting class pasca tragedi Pantai Drini. Surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan outting class di satuan pendidikan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Mojokerto. Mulai dari PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Untuk saat ini outting class di Kota Mojokerto diberhentikan untuk sementara waktu sampai evaluasi pasca kejadian, Selasa (28/1/2025) selesai. Kedepannya tak ada larangan untuk menggelar outing class. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Kami telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP untuk memberikan gambaran terkait Surat Edaran ini. Bukan pelarangan tapi pembatasan. Kita lakukan pembatasan outting class sampai dengan evaluasi kejadian ini tuntas dilakukan,” jelas Mas PJ.

Didalam Surat Edaran tersebut tertuang, sekolah yang ingin menggelar outting class harus memperhatikan seputar edukasi sejarah termasuk lokasi dan jadwal pelaksanaannya. Seperti museum, cagar budaya atau candi. Dari hasil kegiatan tersebut, pihak sekolah membuat laporan yang disampaikan kepada Dinas P & K Kota Mojokerto.

Langkah tersebut diambil Pemkot Mojokerto untuk menjamin keselamatan peserta didik saat menjalani outing class tersebut. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto menekankan agar sekolah harus lebih selektif dalam memilih kendaraan atau transportasi yang digunakan agar betul-betul layak jalan.

Satuan pendidikan harus melaporkan ke Dinas P & K jika ingin mengadakan outting class. Sekali lagi bukan melarang tapi membatasi, outing class memang penting namun harus memperhatikan destinasi dan jadwal pelaksanaannya. Khusus kegiatan yang tujuannya ke pantai dan tempat rawan tidak saya ijinkan,” jelas Mas PJ (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di