Pemkab Gorontalo Berlakukan Jam Malam Selama 51 Hari

oleh
pemkab gorontalo berlakukan jam malam selama 51 hari
Maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo.(f/istimewa).
banner 468x60
HABARI.ID I Selama 51 hari Pemkab Gorontalo berlakukan jam malam, terhitung sejak Sabtu (04/04/20) sampai dengan Minggu (24/05/20) mendatang.

Pemberlakuan jam malam hampir dua bulan oleh Pembak Gorontalo tersebut, dalam rangka menekan kepadatan masyarakat serta initeraksi sosial, yang berpotensi penyebaran Covid 19.

Menurut Guntur Pakaya, Camat Limboto Jumat (03/04/20), ini sesuai dengan maklumat Bupati. Batas waktu yang ditentuka pada jam malam itu, yakni Pukul 22.00 WITA hingga 04.30 WITA dini hari.

“Dengan adanya penetapan tersebut masyarakat di imbau untuk tidak melakukan aktivitas diwaktu yang telah ditentukan,” ucap Guntur.

Pemberlakukan jam malam ini sengaja dibuat, mengingat mulai bertambahnya jumlah ODP dan PDP. Dan ini salah satu cara agar kemungkinan penyebaran virus tidak terjadi.

“Ini langkah untuk memutus mata rantai. Kami selaku camat sesuai dengan maklumat Bupati, langsung menyikapi ini dengan mengumumkannya di setiap mesjid yang ada” jelas Guntur.

Dalam rangka memperkuat pemberlakukan jam malam ini, pihaknya juga akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19.

Dan dalam menjalankan tugas, pihaknya juga tidak berjalan sendiri. Tetapi bersinergi dengan aparat hukum TNI dan Polri, serta Gugus Tugas.

“Kami bersama gugus tugas akan berkoordinasi dan mengkaji lagi langkah-langkah apa yang akan diambil. Apabila pemberlakuan ini tak diindahkan oleh masyarakat, maka ada sanksinya” jelas Guntur.

“Kami juga berharap, setiap masyarakat kooperatif membantu pemerintah dalam mencegah virus Covid 19. Salah satunya dengan memahami dan menjalani berbagai kebijakan yang telah dibuat,” timpal Guntur.(adv/Dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan