Habari.id, LIMBOTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tetapkan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 40.000 perjiwa.Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir. Dimana pembayaran hingga penyalurannya, diberikan kepada unit pengumpul zakat fitrah di Desa atau di Kelurahan di setiap masjid.
Roni pun mengingatkan masyarakat, sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya membantu kepada yang membutuhkan. “Karena diantara kita ini banyak yang membutuhkan sentuhan-sentuhan, terutama yang kurang mampu,” ungkap Roni Sampir, Senin (25/03/2024).
Terakhir, ia berharap dengan adanya zakat fitrah ini, dapat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Dengan adanya zakat fitrah ini, saya menghimbau kepada yang memang wajib membayar zakat fitrah, memaksimalkan mungkin untuk membayar zakat fitrah bahkan sedekah dalam rangka untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu memenuhi kebutuhannya, apalagi menghadapi hari raya nanti,” tutupnya. (Mg/habari.id)