Pembebasan Lahan Bendungan Bolango Ulu 600 Persil Belum Dilengkapi Dokumen

oleh
Pembebasan Lahan, Bendungan Bulango Ulu.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan jajarannya saat video conference dengan unsur Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu, tercatat masih sekitar 600 persil atau bidang tanah yang dokumen kepemilikannya belum lengkap. Hal ini kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menjadi faktor lambatnya pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Bolango Ulu.

Meski demikian, Kamis (14/05/20) melalui video conference Rusli menargetkan, pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu, dilaksanakan tiga pekan kedepan.

“Pembebasan lahan salah satu faktor, penghambat dimulainya proyek bernilai Rp 2,2 triliun ini. Tanahnya ada, tetapi pemiliknya tidak berada di Gorontalo, ini yang menyulitkan…”

“Tadi Pak Sultan yang membidangi itu, minta waktu tiga minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi Covid-19,” ucap Rusli.

Harapannya, PUPR terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Agar ketika ada permasalahan, bisa dibicarakan bersama dan mendapatkan solusinya.

Penegasannya, pelaksanaan pembebasana lahan Bendungan Bolango Ulu, wajib mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak bermasalah hukum.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita tidak serius bekerja,” terangnya.

Sementara itu Sultan Kalupe, Kepala Bidang Tata Ruang, ungkapkan sekarang masih tahap perencanaan, persiapan dan penetapan lokasi sudah ditentukan oleh Gubernur.

Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah, masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh Kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.

Jika data tersebut sudah lengkap dan terterima oleh tim Kanwil ATR BPN, maka Kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah, akan membentuk tim pelaksana.

Tim terdiri Satuan Tugas A dan B, yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu, nanti diserahkan ke BWSS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah, untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.(adv/4bink/habari.di/rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan