HABARI.ID I Wakil Ketua Satu Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kota Gorontalo, Nuryanto menegaskan, oknum pelaku pungli di tengah pandemi Covid 19 akan disanksi pidana.
Pemberian sanksi pidana kepada pelaku pungli ini, jika ditemukan ada oknum melakukan pungutan liar saat penyaluran bantuan paket sembako, kepada masyarakat terkena dampak Covid 19.
Hal ini diungkapkan Nuryanto, ketika ditemui usai mengikuti rapat unit pemberantasan pungutan liar, Senin (20/04/20) di ruang kerja Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha.
“Kami akan mengawasi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, dan jika ada temuan makan akan kami tindaki dan dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota untuk diproses hukum,” ujar Nuryanto.
Dia jelaskan, ada sekitar Rp 19 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk penanganan Covid 19.
Untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut, pihaknya telah menempatkan 25 anggota khusus di setiap wilayah.
Bahkan, jumlah personil tersebut akan ditambah, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak Polres Gorontalo Kota.
“Supaya, proses pelaksanaan anggaran dan kegiatan di lapangan berjalan sesuai dengan mekanisme dan tepat sasaran, tanpa ada temuan penyimpangan,” terang Nuryanto.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, sebagai penanggungjawab menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan tersebut, Pemkot Gorontalo mengharapkan kerjasama dari masyarakat.
“Dalam banyak hal, kemungkinan akan terjadi kekeliruan-kekeliruan, kekhilafan, bahkan penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Bencana ini akan coba kita atasi bersama,” jelas Marten.
“Masalah ini harus dihadapi, dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan profesionalisme. Gorontalo Nol korupsi, harus diwujudkan dalam kondisi yang bagaimanapun, termasuk kondisi wabah Covid 19 saat ini,” timpal Marten.(adv/4bink/habari.id).