HABARI.ID, DEPROV | Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf memberikan penekanan terhadap pentingnya tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan ini dilontarkan usai penyerahan LHP triwulan III tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo serta pemerintah kabupaten dan kota, Kamis (04/01/2024).
Paris Jusuf mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti LHP tersebut dalam kurun waktu 60 hari atau paling lambat hingga bulan Maret 2024, sesuai instruksi BPK RI.
“Instruksi BPK RI yang telah memberikan schedule dalam rangka penyelesaian dokumen-dokumen, termasuk kepada pemerintah kabupaten dan kota, supaya segera ditindaklanjuti,” kata Paris.
Menurutnya, respons sangat cepat diperlukan oleh pemerintah daerah mengingat adanya berbagai momentum dalam waktu dekat. Baik masa kampanye dan perayaan hari raya idul fitri dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kita berharap waktunya tidak terlambat, begitu juga dengan pertanggungjawabannya, dan berdampak pada pergeseran perubahan APBD. Mengingat masa transisi dengan anggota DPRD periode 2024,” ungkapnya.
Paris Jusuf memberikan apresiasi terhadap kinerja BPK RI yang telah menjalankan tugas audit dengan baik. Ia menekankan perlunya respons dan penindak lanjutan serius agar pertanggungjawaban keuangan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (dik/habari.id)