HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian minuman beralkohol. Langkah ini diambil untuk mengatur dan mengendalikan peredaran minuman keras di wilayah hukum Gorontalo.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Oktohari Dalanggo menganggap, peredaran miras di Gorontalo semakin mudah didapatkan. Sehingga adanya landasan hukum yang kuat dipercaya bakal mengatasi masalah miras yang semakin meluas.
“Miras atau cap tikus telah menjadi perhatian serius karena harganya terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat. Dengan payung hukum yang kuat kami yakin peredaran miras bisa dikendalikan dan bahkan ditekan,” jelas Oktohari Dalanggo, Senin (29/07/2024).
Politisi Partai Golkar itu menilai jika pengkonsumsi miras bakal lebih rentan terhadap masalah kesehatan dan dampak negatif, bahkan hingga berujung tindakan kekerasan dan merugikan. Untuk itu ia mengusulkan salah satu terobosan berupa pengendalian harga jual.
“Kalau harga miras mahal, masyarakat mungkin akan berfikir dua kali untuk membeli. Dengan begitu tingkat konsumsi miras atau cap tikus ini sedikit bisa terkendali bahkan peredaran bisa berkurang,” kata Oktohari.
Tidak hanya pengendalian harga, regulasi yang kuat menjadi salah satu kunci penjualan miras di Gorontalo bisa ditekan. Menurutnya daerah tetangga atau Provinsi Sulawesi Utara mengolah cap tikus dan menaikan harga jual.
“Ranperda ini menjadi salah satu alat pengendalian yang efektif dalam menekan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Gorontalo. Cara ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras di kalangan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa peredarannya dapat dikendalikan dengan lebih baik,” tandasnya. (dik/habari.id)