Pakar Hukum Tata Negara: Tafsir Liar Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur

oleh
oleh

HABARI.ID I Dosen hukum tata negara Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH, angkat bicara menanggapi derasnya tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo telah melanggar sumpah jabatan. Tuduhan tersebut berpangkal pada anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Dosen hukum tersebut menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik saat ini didasari oleh tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan. Menurutnya, ada upaya untuk membenturkan kewajiban konstitusional Gubernur dengan perkara perdata yang sebenarnya tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

Salah Sasaran Amar Putusan

Dalam keterangannya, rahma mengurai anatomi perkara Nomor 328.K/Pdt/2017 tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan tingkat kasasi itu murni merupakan sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa antara kubu Idris Kadji melawan kubu Uns Mbuinga.

“Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban tertentu kepada Gubernur, baik untuk melakukan sesuatu maupun meninggalkan sesuatu. ujar Rahma

Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan yang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya menjadi tidak berdasar jika objek putusan pengadilannya saja tidak menyasar Gubernur. “Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada Gubernur?” imbuhnya.

Selain persoalan subjek hukum, Rahma juga meluruskan simpang siur mengenai legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015. Keputusan ini mengatur tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

Rahma menegaskan, Putusan MA Nomor 328 hanya berbicara soal keabsahan pengurus koperasi, bukan soal izin tambang. “Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan tersebut tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

rahma menyayangkan narasi yang berkembang di media yang seolah-olah mendudukkan Gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi. Ia melihat ada tendensi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

“Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis pada kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” tutup rahma

Persoalan KUD Dharma Tani Marisa memang terus menjadi sorotan di Gorontalo, terutama karena bersinggungan dengan sektor pertambangan yang strategis. Memisahkan antara sengketa internal organisasi dengan kewajiban administratif negara adalah harga mati untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di