HABARI.ID,KOTAMOBAGU – Mendekati batas yang ditentukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi sampah tahun 2024, Pemerintah Kecamatan mulai melakukan berbagai terobosan. Hal ini tercermin, saat Camat Kotamobagu Barat Sofyan Abdjul turun melakukan evaluasi di enam kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Setiap hari kami lakukan evaluasi dan sampai hari ini lurah beserta perangkat turun ke wajib pajak secara door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat,” kata Sofyan, Rabu (9/10/2024). Sofyan mengungkapkan, pihaknya akan berupaya memaksimalkan proses penagihan sebelum batas waktu penyetoran PAD yakni 30 November 2024.
“Update saat ini untuk realisasi penerimaan PBB secara keseluruhan di Kecamatan Kotamobagu Barat yakni 34 persen dari target. Insyaallah akan diupayakan maksimal akhir Oktober sudah di atas 50 persen lebih,” ujarnya. Sofyan juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak di wilayahnya untuk lebih proaktif dalam membayar pajak.
“Tidak harus menunggu batas waktu akhir pembayaran, sebaiknya dipercepat, karena uang yang akan terkumpul lewat pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya,” imbaunya. (Mira/habari.id)