HABARI.ID| Kebijakan akses bilitas bagi penyandang difabel di Instansi layanan publik mulai diterapkan di Pengadilan Agama Gorontalo kelas 1A. PA Gorontalo Kls 1A menjadi yang pertama menyiapkan unit layanan bagi difabel pada lingkup Pengadilan Agama diwilayah Provinsi Gorontalo.
“Mulai dari kursi roda, kursi prioritas, tongkat hingga alat bantu dengar dilengkapi dengan buku layanan dalam bentuk Braille telah kami sediakan,” ucap Sekretaris Pengadilan Agama Gorontalo, Harsono Pulu Rahman, S.HI, MH Selasa (29/06/21).
Menurut dia, adanya layanan difabel ini sebagai bentuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
“Dalam UU No.25/2009 tentang Layanan Publik: bahwa Pengadilan Agama adalah instansi yang berfungsi sebagai penyedia layanan publik untuk bersikap adil dan tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.
Begitu juga dalam segi prasarana telah ditingkatkan dengan cara menciptakan Guiding Blok ataupun akses untuk jalur tunanetra, mulai dari pintu masuk kantor menuju ruang sidang, ruang mediasi sampai pada kamar mandi khusus untuk difabel.
Tak hanya itu saja, dalam segi pelayanan para difabel lebih di prioritaskan. Meskipun mereka (difabel) datang terlambat dan belum sidang kata Harsono, maka mereka akan kami prioritaskan.
Kedepan, Harsono membeberkan akan melakukan MoU dengan Dinas Sosial Kota Gorontalo dan juga Pihak SLB.
“Hal ini kami lakukan agar kedepan nanti mereka (Dinas Sosial dan SLB) dapat mendampingi apabila dibutuhkan pada proses penyelesaian perkara-perkara yang pihaknya dari kalangan penyandang disabilitas,” tuntasnya.