HABARI.ID I Distributor dan pedagang yang menimbun pangan, bisa dipidana. Begitu kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas, pada kegiatan kunjungan kerja jajaran anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo di Polda Gorontalo Selasa (23/06/2020).
Penindakan secara hukum terhadap distributor dan pedagang yang menimbun pangan, dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas) Pangan.
“Karena ada undang-undang pangan mengaturnya. Tentang larangan menimbun bahan makanan, bisa menimbulkan harga dipasaran naik,” tegas Kapolda.
Dia jelaskan Satgas Pangan ini dibentuk atas sinergitas Kementerian Perdagangan RI, dengan Mabes Polri dengan tujuan untuk mencegah lonjakan harga dan penimbunan pangan.
“Antisipasi dalam mencegah terjadinya penimbunan pangan di daerah, yang dilakukan Satgas Pangan andil dalam operasi pasar yang sering dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah …”
“Satgas Pangan sendiri, memiliki tugas utamanya yakni dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait, tentang pelaksanaan penindakan hukum jika ada pelanggaran hukum,” jelas Kapolda.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie jelaskan, jajarannya sangat mendukung peran serta Satgas Pangan dalam mengawasi kelangsungan ketahanan pangan di daerah.
Bahkan Komisi II sendiri siap bersinergi dengan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo, untuk mencegah keterbatasan, peninmbunan stok pangan di daerah.
“Berbicara soal pangan, tentu tidak lepas dari kebutuhan sehari-hari masyarakat di Provinsi Gorontalo. Maka dari itu kami dari Komisi II, sangat mendukung peran serta Satgas Pangan dalam mengawasi kelangsungan pangan di daerah …”
“Kami dari Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo siap bersinergi dengan Satgas Pangan, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran pangan di daerah, dan ini adalah bentuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tutur Espin.(bink/habari.id).