Masuk Triwulan IV Realisasi Penagihan PBB dan Retribusi Sampah Kotamobagu 32 Persen

oleh -15 Dilihat
oleh

HABARI.ID, KOTAMOBAGU – Hingga awal triwulan IV realisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah Daerah Kota Kotamobagu baru di angka 32 persen. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menghimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kotamobagu untuk dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” kata Sugiarto, Selasa (1/10/2024).

banner 468x60

Sugiarto menerangkan, PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu.

“Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Untuk itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun,” harapnya.

Ditambahkannya, bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, kami optimis dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun berakhir,” pungkasnya. (Mira/habari.id)

Baca berita kami lainnya di