Masuk Enam Bulan Setelah Pelantikan, Adhan-Indra Segera Rombak Kabinet

oleh -87 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Tepat Rabu (20/08/2025) akan datang, masa jabatan Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo, sudah terhitung enam bulan sejak Kamis (20/02/2025). Artinya, masa sebelum dan sesudah pelantikan resmi dilalui Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel, dan siap melakukan perombakan kabinet kerja di internal Pemerintah Kota Gorontalo. 

Bahkan sikap Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Kepala Daerah di Pemerintahan Kota Gorontalo itu, dipandang menaati aturan yang berlaku yakni tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Tidak hanya itu saja, selama enam bulan menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo, berbagai cara dilakukan Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel mengevaluasi seluruh aparat di Pemerintahan Kota Gorontalo. 

Mulai dari pembinaan dan evaluasi aparatur baik ASN dan tenaga honor di masing-masing instansi, seperti Lurah, Camat, Bagian, Badan, Dinas sampai dengan RT/RW. 

Berbagai macam bentuk kejanggalan, kekurangan dan persoalan terkait pelayanan kepada masyarakat muncul di permukaan, saat Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel, menggelar pembinaan dan evaluasi aparatur Pemerintahan Kota Gorontalo tersebut. 

Tak terkecuali sejumlah laporan-laporan masyarakat yang diterima Hi. Adhan Dambea, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja aparatur Pemerintahan Kota Gorontalo. 

Selama enam bulan tersebut satu persatu kejanggalan, kekurangan dan persoalan masyarakat yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah, dengan sigap diselesaikan Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel tanpa pandang bulu. 

Bukan hanya aparatur Pemerintahan Kota Gorontalo saja yang mendapatan penegasan tegas atas kebijakan penyelesaian persoalan yang dilakukan Wali Kota dan Wawali. Tetapi, masyarakat yang tidak taat aturan pun harus ikhlas menerima kebijakan itu demi kebaikan bersama. 

Misal, dalam penegakkan aturan tentang pajak dan retribusi satu diantaranya penggunaan lapak oleh masyarakat pedagang, dimana lapak itu merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo yang berlokasi di Terminal Pasar Sentral Kota Gorontalo. Mereka (masyarakat pedagang.red) yang tidak membayar retribusi dan pajak, dengan tegas di keluarkan dari lapak yang juga aset daerah. 

Bahkan beberapa pekan kemarin, Wali Kota Gorontalo Hi. Adhan Dambea sempat melakukan inspeksi mendadak di beberapa Kantor Kelurahan di Kota Gorontalo, sebagai bentuk evaluasi secara faktual terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah.  

Kini masa pembinaan dan evaluasi menyeluruh baik terhadap aparatur Pemerintah Kota Gorontalo termasuk masyarakat, sudah usai. Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo pun tengah siap melakukan perombakan kabinet kerja, salah satunya berdasarkan dari hasil evaluasi tersebut. 

Wali Kota Gorontalo serta Wakil Wali Kota Gorontalo sendiri, akan menggunakan sistem manjemen talenta dalam perombakan kabinet kerja Pemerintah Kota Gorontalo. Baik itu meliputi assesment center untuk jabatan esselon dua, dan computer assisted competency test untuk jabatan esselon tiga, esselon empat, jabatan fungsional dan besar kemungkinan staf yang akan naik ke esselon.

“Tanggal 20 Agustus 2025 tepat saya sebagai enam bulan, sehingga momen resepsi kenegaraan ini saya pandang sebagai bentuk evaluasi kepada aktivitas masyarakat dan terpenting terhadap peran aparatur Pemerintah Kota Gorontalo,” tegas Wali Kota.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di