Marten: Camat dan Lurah Harus Mampu Selesaikan Persoalan di Wilayahnya

oleh
marten
habari.id
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Selamat satu jam Wali Kota Gorontalo, Marten Taha berkantor di Kantor Kecamatan Kota Timur, Selasa (10/10/2023).

Bukan tanpa alasan Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan Kota Timur.

Hal tersebut guna memastikan apakah sudah atau tidak berjalan dengan baik dan benar, program kegiatan dan pelayanan di Kantor Kecamatan Kota Timur.

Menarikanya lagi, Wakil Ketua Umum DPP APEKSI itu membahas dan mengoreksi semua pelaksanaan program kegiatan dan pelayanan di Kecamatan Kota Timur.

Mulai dari bagaimana cara aparat kelurahan dan kecamatan menjaga stabilitas wilayah yang kondusif, mengenai Pemilu sampai dengan menutut lurah dan camat menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat bawah.

“Kantor Kecamatan Kota Timur, menjadi titik pertama saya melakukan kunjungan kerja. Ada banyak hal yang bahas dalam kunjungan kerja itu ..,”

“Mulai dari stabilitas wilayah, pemilu, aduan masyarakat sampai dengan pelaksanaan program kegiatan yang harus di perhatikan aparat kelurahan dan kecamatan ..,”

“Pemerintah Kecamatan Kota Timur memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan program kegiatan Pemerintah Daerah ..,”

“Bahkan Pemerintah Kecamatan Kota Timur adalah ujung tombak, sehingga harus memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat ..,”

“Sebab, semua urusan di daerah ini tidak harus dibawa ke Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pusat ..,”

“Maka dari itu, saya secara rutin melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan baik secara langsung atau tidak,” ungkapnya.

Ia tegaskan, aparat kelurahan dan kecamatan harus mampu menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Misal mengenai aduan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kota Timur harus cepat dalam menangani semua aduan masyarakat ..,”

“Karena semakin banyak aduan masyarakat yang tidak terselesaikan dengan baik, maka akan semakin sulit di tangani ..,”

“Demikian pula dengan persoalan atau aduan yang ada di tingkat kelurahan, harus secara cepat diselesaikan ..,”

“Kalau aparat kelurahan tidak bisa menyelesaiaknnya, maka pemerintah kecamatan harus turun tangan, jangan lagi dibawa ke tingkat pemerintah daerah,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di