HABARI.ID, TRENGGALEK I Kendaraan angkut berat yang melintas jembatan Plengkung, Bendorejo, kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, tak boleh lebih dari 3 meter.
Pasalnya, Dinas Perhubungan Trenggalek sudah memasang portal batas ketinggian untuk mengingatkan kepada pengendara angkutan berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, Sigid Agus H.B menerangkan perihal pemasangan rambu lalu lintas batas ketinggian di jembatan Plengkung ini.
“Jika kendaraan besar dan tinggi tetap kita biarkan melintas di jembatan Plengkung, khawatirnya akan membahayakan pengguna jalan dan jembatan,” jelas Sigid Agus, Jumat (08/01/2020).
Ia juga menjelaskan, urusan jalan dan jembatan Plengkung merupakan tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Trenggalek soal pembangunannya.
“Jadi, Dinas PUPR-lah yang paling tahu tentang apa dan mengapa sebuah jalan dan jembatan. Termasuk alat-alat tambahan untuk mengamankan jembatan itu sendiri, ” terang Sigid.
Sementara tugas Dinas Perhubungan, kata Sigid, adalah mengamankan masyarakat pengguna jalan melalui pemasangan rambu-rambu papan peringatan dan papan informasi pengemudi kendaraan supaya tidak terjadi kecelakaan.
“Jadi, yang kita pikirkan adalah pengguna jalan dan jembatan. Mereka harus selamat saat melintas. Sedangkan untuk kontruksi jalan maupun jembatan, itu adalah tugas dan fungsi Dinas PUPR …,”
“Jadi, kapasitas Dinas Perhubungan dalam hal ini adalah membantu tugas dari OPD lain yang memiliki tupoksi untuk itu,” kata Sigid.
Dinas Perhubungan Trenggalek memasang portal dan rambu-rambu papan peringatan dan papan informasi di kedua sisi jembatan Plengkung Desa Bendorejo tersebut.
Hal itu untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan rusaknya jembatan karena bobot kendaraan yang besar melebihi kapasitas.
Ini yang menjadi alasan hingga Dinas Perhubungan Trenggalek memasang portal batas ketinggian kendaraan.(Sar/habari.id)