Laporan Realisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Se-Provinsi Gorontalo

oleh -139 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Target satu Desa satu Koperasi (Koperasi Merah Putih) merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Prabowo menugaskan kementerian dan pemda untuk mengambil peran penting.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan per tanggal 01 Juni 2025, berikut update pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo. 1) Kota Gorontalo, dari rencana pembentukan 50 Koperasi Merah Putih, 2 dalam proses pembuatan akta, 6 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses.

2) Kabupaten Gorontalo, dari rencana pembentukan 205 Koperasi Merah Putih, 109 dalam proses pembuatan akta, 95 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses. 3) Kabupaten Pohuwato, dari rencana pembentukan 104 Koperasi Merah Putih, 12 dalam proses pembuatan akta, 30 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses.

4) Kabupaten Boalemo, dari rencana pembentukan 82 Koperasi Merah Putih, 17 dalam proses pembuatan akta, 19 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses. 5) Kabupaten Gorontalo Utara, dari rencana pembentukan 123 Koperasi Merah Putih, 7 dalam proses pembuatan akta, 37 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses. 6) Kabupaten Bone Bolango, dari rencana pembentukan 165 Koperasi Merah Putih, 15 dalam proses pembuatan akta, 18 sudah berbadan hukum. Catatan Satgas: Dalam Proses. (adv)

Baca berita kami lainnya di