Lakukan Kekerasan dan Perampasan, Ayah dan Anak di Mojokerto Diamankan Polisi

oleh
Polres Mojokerto
Polres Mojokerto saat mengadakan Konfrensi Pers terkait kasus kekerasan dan perampasan, Selasa (23/11/2021)
banner 468x60

HABARI.ID, MOJOKERTO | Polres Mojokerto berhasil menangkap 2 tersangka pelaku perampasan barang dengan kekerasan. Barang itu sebuah sepeda motor berserta gawai milik dua orang korban F (18) dan D (17), Selasa (23/11/2021).

Kasus ini bermula, saat dua tersangka TY (39) dan DP (19) yang tak lain ayah dan anak itu tidak sengaja memergoki pasangan muda-mudi di bawah jembatan. Pasangan ini diduga sedang bermesraan, lantas membuat dua tersangka mengambil kesempatan.

Kedua tersangka ini pun kompak menyamar sebagai anggota keamanan dan merampas motor serta gawai milik korban sebagai jaminan penindakan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan namun tersangka langsung melakukan tindakan kekerasan.

“Salah satu korban sempat melawan pelaku, namun oleh pelaku, korban kena pukulan dua kali sehingga korban pasrah,” tutur Kapolresta

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Mojokerto langsung turun tangan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam 7 hari ke dua tersangka ini berhasil diamankan.

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyidikan oleh anggota di lapangan kita berhasil mengidentifikasi..,”

“Dan di hari ke tujuh kita berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dengan melacak lewat HP korban yang yang ada pada pelaku” terang Kapolres Mojokerto.

Kini, dua tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hukum menjerat mereka dengan pasal 365 ayat 1 dan ke 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Mengingat korban yang masih berstatus anak di bawah umur, ke dua tersangka juga terjerat pasal 82 junto pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan