HABARI.ID I KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021, Senin (28/09/2020) resmi disetujui eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna ke 34, di Ruang Sidang DPRD.
Acuan penyusunan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021 ini, yakni berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam RPJMD 2017-2022, dengan visi ‘Terwujudnya Masyarakat Gorontalo yang Maju, Unggul, dan Sejahtera’.
Dan persetujuan KUA-PPAS APBD Pronvisi Gorontalo tahun 2021 ini, dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.
Pemprov Gorontalo menetapkan target pertumbuhan ekonomi dalam RKPD tahun 2021 sebesar 6,62 persen, persentase angka kemiskinan 15,05 persen.
Serta tingkat pengangguran terbuka 4,01 poin, sedangkan Indeks Gini ditargetkan berada pada angka 0,41 poin, PDRB perkapita Rp 37.560.000, serta inflasi dua sampai tiga persen.
Dalam dokumen rancangan tersebut tergambar struktur fiskal keuangan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021.
Dimulai dari Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,76 triliun atau mengalami penurunan Rp 30,54 miliar dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 1,79 triliun.
Proyeksi penurunan pendapatan tersebut berasal dari bagi hasil, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sementara untuk belanja daerah pada KUA PPAS tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,63 triliun.
“Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 786,07 miliar atau 42,63 persen dibanding belanja tahun 2020 sebesar Rp 1,84 triliun,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.(bink/habari.id).