Habari.id – KPU Provinsi Gorontalo memberikan waktu 2 hari untuk setiap bakal calon untuk memperbaiki dokumen, mulai 6 hingga 8 September 2024.
Pada proses verifikasi ini, kata Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah termasuk Partai Politik dapat melakukan pergantian calon jika ada Paslon yang memiliki halangan.
Hal ini, tambah Opan, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8 Tahun 2024, yang menyebutkan ada tiga hal yang menjadi dasar pergantian calon oleh partai politik yaitu ketika Paslon dinyatakan meninggal dunia, alasan Kesehatan dan terkena pidana.
Tentu pergantian itu, kata Opan dapat dilakukan oleh partai politik dengan catatan tidak mengubah struktur pasangan calon, dimana jika calon gubernur tidak lolos maka yang diganti adalah calon gubernurnya, begitu juga dengan wakil gubernur.
“Pada tanggal 6 hingga 8 September, partai politik atau pasangan calon diberi waktu untuk melakukan perbaikan administrasi jika ada yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Opan Senin 2 September 2024.
“Selain itu, jika ada calon yang dinyatakan tidak mampu secara kesehatan, maka bisa dilakukan proses pergantian calon pada periode tersebut,” tandasnya. *