KPPBC TMP-B Sidoarjo Gelar Pemusnahan Barang Cukai Ilegal Senilai Rp 14,4 Miliar

oleh -57 Dilihat
oleh

Mojokerto, Habari.id | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo menggelar Press Release Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Cukai Ilegal (BKC) di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto , Rabu (14/8).

Dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Jajaran Forkompinda Kabupaten & Kota Mojokerto, Kepala Satpol-PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kepala Satpol-PP Kabupaten Sidoarjo serta Kepala Satpol-PP Kota Surabaya.

banner 468x60

Bupati Ikfina selaku Tuan Rumah dalam acara ini memberikan sambutan dan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan kepercayaannya sebagai tempat kegiatan .
“Sinergitas dan kerjasama serta kolaborasi harus semakin Kita tingkatkan dalam memberantas cukai rokok ilegal”, ungkap orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto tersebut.

Secara simbolis dipimpin oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, KPPBC TMP-B Sidoarjo hari ini memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal, di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), di Desa Manduro Manggung Gajah , Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/8).
Barang senilai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian negara capai Rp 8,4 miliar ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan Rokok Ilegal ini juga diterapkan di halaman Pendopo Pemkab Mojokerto. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery K menjelaskan bahwa pemusnahan bersama ini merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah, khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok illegal.

“Barang yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 sampai dengan Juli 2024. Total batang rokok yang dibakar ini sebanyak 11.173.436 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14.555.424.180. Tak sekadar rokok, KPPBC TMP B Sidoarjo ini juga memuaskan 1.500 kilogram TIS dan 338,7 liter MMEA.

Pemusnahan BMN BKC ilegal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-594/MK.6/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di