Komisi III Deprov Bakal Usulkan Perda Pengelolaan Barang dan Jasa

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bakal mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang dan jasa. Ini dinilai untuk mengantisipasi jual beli tender proyek di Gorontalo, Senin (17/01/2022).

Menurut anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, saat ini pengadaan barang dan jasa di daerah hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai masih tumpang tindih.

“Makannya kita ingin Provinsi Gorontalo ini mandiri. Sebagai contoh, Perda ini nantinya apabila kontraktor ada Bi Checking di lapangan itu pasti gugur dan tidak boleh ikut. Kemudian Direktur tidak bisa dipindah tangankan, apabila ditemukan akan ditindak pidana. Bahkan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengatakan pada saat pengerjaan proyek ada paket yang sudah di pindah tangankan sampai empat kali, dengan demikian infrastruktur akan terbengkalai,” jelas Erwin.

Erwin menguraikan beberapa proyek infrastruktur yang masih bermasalah di tahun lalu dan belum rampung, antara lain pekerjaan rehabilitasi jaringan pengairan Daerah Irigasi (DI) Bulia dan pekerjaan ruas jalan Tenilo-Iluta di Kabupaten Gorontalo.

“Sebenarnya kami tidak ingin memberatkan Biro Pengadaan dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Yang kami minta sederhana, semua aspirasi yang kami perjuangkan khususnya di dapil Kota Gorontalo itu selesai agar secepatnya bermanfaat bagi rakyat,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan