HABARI.ID, DEKOT I Kabar tak sedap dari Pemerintah Pusat, untuk seluruh tenaga honorer di Tanah Air termasuk Kota Gorontalo, menarik perhatian seluruh kalangan dan lembaga.
Tidak terkecuali Komisi A DPRD Kota Gorontalo, yang membidangi kepegawaian siap andil dan pasang badan untuk memperjungkan nasib sekitar 2000 honorer di Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap dari rapat kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo Senin (20/06/2022), yang dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya BKPP Kota Gorontalo.
Dalam forum resmi yang berlangsung di ruang gedung megah kantor baru DPRD Kota Gorontalo itu, berbagai solusi dibahas Komisi A DPRD Kota Gorontalo bersama BKPP Kota Gorontalo, demi nasib ribuan honorer.
Seperti solusi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengubah status honorer menjadi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, harus diambil serius oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini BKPP Kota Gorontalo ..,”
“Salah satu solusi kami, menjadikan mereka (Honorer.red) P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ..,”
“Kalau bisa, BKPP Kota Gorontalo jangan hanya fokus pada latar belakang dari bidang pendidikan dan kesehatan saja mengangkat P3K ..,”
“Akan tetapi harus memperhatikan mereka tenaga honorer Kota Gorontalo, yang berlatar belakang dari bidang lain,” tegas Aleg dari Fraksi PDIP itu.
Sedikit bercerita kisah honorer, Ia jelaskan dari ribuan honorer yang bekerja di Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, pasti ada yang sudah mengabdi selama belasan tahun.
Nah ini, menurutnyar harus menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Gorontalo, untuk melahirkan kebijakan demi nasib ribuan honorer tersebut.
“Jika ada opsi lain yang bisa dijadikan solusi, kami setuju dan siap pasang badan untuk melalui hal tersebut ..,”
“Kita akan lihat dan kaji seperti apa regulasinya, kalau layak maka kita adopsi dan berlakukan di Kota Gorontalo,” pungkasnya. Dan ini harus dilakukan daerah sebelum deadline waktu dari pusat.(bnk/habari.id).