Keterangan Saksi Tergugat Kuatkan Mekanisme Pemberhentian RT

oleh -32 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo, Suslianto SH, MH

HABARI.ID I Dua saksi yang diajukan tergugat pada sidang lanjutan gugatan atas pemberhentian Risman Taha (RT) sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (06/02/2020), telah memberi keterangan dengan sangat jelas terkait fakta dan proses penerbitan objek sengketa, SK Pemberhentian.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Suslianto SH, MH, dua saksi yang diajukan masing-masing;

banner 468x60

Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Yulin Limonu, dan Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintah Provinsi Gorontalo Dahlan Mantu, telah menerangkan fakta, bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa itu, telah melalui proses dan meknisme sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terkait pertemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo yang pernah disangkal oleh Saksi Penggugat atas nama Sutarto …,”

“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas dalam persidangan bahwa Sekwan DPRD Kota Gorontalo telah beberapa kali mendatangi dan menghubungi saksi kami untuk membicarakan persoalan ini sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa,” terang Suslianto.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (30/01/2020), kata Suslianto, Sekwan DPRD Kota Gorontalo yang diajukan saksi oleh Penggugat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dia baru mengetahui mengenai status Risman Taha sudah sebagai Terpidana, saat SK Pemberhentian itu diterbitkan.

“Namun keterangan saksi ini, justru dapat diklarifikasikan sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta yang ada. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat terkait dengan pemberitahuan status dari pada Risman Taha, tersebut sebelum diterbitkan SK Pemberhentian,” kata Suslianto.

Lanjut Suslianto, dalam persidangan masih dengan Sekwan sebagai saksi, pertama, menyampaikan tidak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo.

“Akan tetapi setelah kami mencecar dengan pertanyaan dan mengajukan bukti-bukti surat berupa tanda terima surat, saksi tersebut meralat pernyataannya; bukan lagi dia tidak terima tetapi dia lupa,” kata Suslianto.

“Dan terhadap bukti-bukti surat lainnya, akhirnya dia (Saksi Sekwan) mengaku menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi Penggugat selaku sekwan DPRD Kota Gorontalo, merupakan keterangan yang mengada-ada,” kata Suslianto.

Surat yang dikirim Pemprov Gorontalo itu, memuat tentang status RT yang saat itu telah berstatus sebagai Terpidana.

“Sehingganya, hal yg tidak mungkin saksi Sekwan, sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha sudah sebagai terpidana sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum Tergugat, Suslianto meyakini, proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa ini, telah sesuai dengan proses, mekanisme, regulasi dan ketentuan yang ada.

“Tidak benar saksi kami, Dahlan Mantu, tidak mengetahui terkait dengan SK tersebut …,”

“Hanya dalam persidangan, saksi kami, Dahlan Mantu, salah menyebutkan SK yang menjadi objek sengketa, dan hal itu telah kami luruskan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim. Dan saya rasa, itu tidak ada masalah,” jelas Suslianto.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan