Kebijakan Share Berita. Gubernur Gorontalo Laporan Ke Rakyat

oleh -244 Dilihat
oleh

Oleh : Dr. Alvian Mato.,S.Pd.I.,SH.,M.Pd.I
(Tim komunikasi pemerintah Provinsi Gorontalo)

GUBERNUR sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi, berdasarkan Undang-Undang ASN, memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi kerja kepada ASN di bawah kewenangannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Masih dalam regulasi yang sama, disebutkan bahwa ASN wajib menjaga dan meningkatkan citra instansi pemerintah. Di era komunikasi digital saat ini, menjaga citra tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan informasi yang benar, terverifikasi, dan bersumber dari lembaga resmi, termasuk oleh ASN secara pribadi. Jadi, ketika ASN diminta untuk ikut menyebarluaskan informasi hasil kerja pemerintah melalui media sosial, itu merupakan tugas dan tanggung jawab administratif yang sah. Ini Bukan paksaan ideologis atau propaganda politik, apalagi ajang cari panggung Gubernur atau Wakil Gubernur. Mari kita tidak berprasangka lebih jauh dari yang tertulis.

Kebijakan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di baliknya. Dengan demikian, publik berkesempatan untuk terlibat secara sadar dan aktif dalam pembangunan.

ASN, sebagai bagian dari badan publik, sudah semestinya menjadi bagian dari ekosistem penyebaran informasi publik selama tidak membocorkan informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.

soal kekhawatiran melanggar privasi? Sepertinya terlalu dibesar-besarkan. Tidak ada paksaan membuka data pribadi ASN ke ruang publik, tidak pula ada penyitaan akun pribadi. Kendali tetap di tangan masing-masing pemilik akun. Ini bukan invasi privasi, ini hanya soal etos kerja dan loyalitas publik.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sangat wajar jika diminta untuk menunjukkan kontribusi tambahan. Salah satu bentuk kontribusi itu ialah melalui peran aktif dalam publikasi dan komunikasi kinerja pemerintah kepada masyarakat. Kalau sudah diberi tambahan penghasilan, tapi enggan ikut membangun citra kinerja instansi… ya mungkin sudah waktunya bercermin. Kita bekerja untuk rakyat dan melaporkan kinerja kepada rakyat.

Saya pikir tidak perlu di masalahkan diwilayah itu. Karena kita bekerja di gaji oleh rakyat.
Pada akhirnya, Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral Pemerintah Provinsi dan para ASN kepada masyarakat yang telah memberikan mandat dan kepercayaan kepada mereka. Tujuannya bukan untuk mencari pujian, melainkan agar masyarakat mengetahui, memahami, dan bahkan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Peraturan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, dan semangatnya jelas, mempublikasikan program dan hasil kerja pemerintah secara terbuka dan bertanggung jawab.***

Baca berita kami lainnya di