Kasus Judi Sabung Ayam Libatkan Oknum Anggota Deprov, Ini Tanggapan Fraksi PDIP

oleh -20 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Polres Gorontalo Utara telah menetapkan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo AR dalam dugaan keterlibatan judi sabung ayam pekan lalu. Hal itu menimbulkan reaksi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin (10/07/2023).

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudian mengakui menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Namun dirinya menilai penetapan AR sebagai tersangka judi sabung ayam seperti terburu-buru.

banner 468x60

“Kami (Fraksi PDI Perjuangan) akan memberikan bantuan hukum kepada pak Ance menghadapi proses itu, baik melalui pra peradilan sampai proses tersebut selesai,” ungkap La Ode Haimudin.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo itu membeberkan bahwa penetapan kasus kader PDI Perjuangan itu terdapat kejanggalan. Apalagi penetapan sangat cepat. “Mungkin karena kejar tayang sampai ada saksi yang dipaksa untuk mengakui bahka pak Ance berada di lokasi kejadian,” ungkap La Ode.

Informasi yang diterima La Ode, jika AR tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sabung ayam. Melainkan berada jauh dari lokasi, namun karena ada bunyi tempakan maka AR langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Bahkan pemaksaan dari oknim polisi terhadap saksi sampai dilakukan penganiayaan untuk mengakui bahwa AR berapa di tempat kejadian. Sampai-sampai saksi tersebut harus dilarikan ke rumah sakit,” ucapnya.

Ia mebeberkan tindak kekerasan bagian dari melamggar hak asasi manusia dan bisa dikenakan pidana. Aturan itu bahkan tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas polri.

“Harusnya mengayomi dan presisi, saya pal Kapolri bisa lebih tegas dan menindaklanjuti peristiwa tindak kekerasan oleh oknum polisi. Kalau ini terus dibiarkan maka bisa saja terjadi kepada siapapun,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di