HABARI.ID, DEPROV | Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2025 mendatang, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengoptimalkan nilai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Hasan menjelaskan penerapan UU HKPD akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten serta kota. Oleh karena itu, pihak legislatif perlu memastikan kesiapan sistem pengelolaan pajak kendaraan di tingkat Samsat.
“Ada opsi-opsi terhadap PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), khususnya pendapatan asli daerah Provinsi Gorontalo yang akan ada pembagian dengan kabupaten, kota di Provinsi Gorontalo,” jelas Fadli usai kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Gorontalo, Jumat (06/12/2024) lalu. Menurutnya langkah ini bertujuan untuk memperjelas variabel-variabel pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten, kota. Mengingat Samsat Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar dari sektor pajak kendaraan di provinsi Gorontalo.
“Samsat Kabupaten Gorontalo ini merupakan Samsat yang cukup lumayan besar pendapatannya. Sedangkan target-target pendapatan tahun ini sudah melampaui dari target yang sudah ada,” ungkap Fadli. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam optimalisasi potensi pendapatan dari pajak kendaraan. “Kita berharap ini menjadi tugas kita ke depan untuk mengoptimalkan kembali peran-peran kabupaten/kota, termasuk teman-teman yang ada di provinsi yang menjadi bagian daripada pendapatan kita,” tandasnya. (dik/habari.id)