HABARI.ID, DEPROV | Ikan Nike, yang dikenal lokal sebagai Duwo dan menjadi simbol dari kekayaan bawah laut Gorontalo, kini tengah diperjuangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). Isu ini bahkan diusulkan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/07/2024).
Ketua Bapemperda Adnan Entengo menyampaikan usulan ini bahkan disampaikan oleh akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk melindungi ikan Nike. Menurutnya, aspirasi tersebut tidak sekedar tentang perlindungan spesies, tapi juga untuk melestarikan salah satu kekayaan Gorontalo.
“Ikan Nike bukan hanya spesies yang menarik secara biologis, Nike telah menjadi bagian dari tradisi kuliner Gorontalo. Usulan perlindungan ini mencerminkan pengakuan kami terhadap nilai budaya dan ekologisnya,” jelasnya.
Menariknya, ikan Nike bukanlah ikan biasa. Dengan corak warna yang mencolok dan ukuran yang membuatnya mudah dikenali, Nike memiliki tempat khusus dan digemari masyarakat Gorontalo. Ikan endemik dengan nama latin Awaous Melanocephalus ini tidak terjadi setiap hari. Spesies ini sering muncul hanya muncul akhir bulan saja dan musiman.
“Perlindungan melalui Perda ini bukan hanya tentang menjaga populasi ikan Nike tetap stabil, tetapi juga tentang memastikan bahwa praktik pengelolaan sumber daya alam kami berkelanjutan. Selanjutkan kami akan musyawarahkan bersama pemerintah,” tandasnya. (dik/habari.id)