HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Kerja keras Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendorong masyarakat menggunakan QRIS untuk bertransaksi dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah berbuah manis.
Terbukti, Pemerintah Kota Gorontalo dinobatkan Bank Indonesia perwakilan Gorontalo sebagai pemerintah daerah terbaik I dalam penggunaan QRIS di wilayah Provinsi Gorontalo. Di posisi kedua ada Pemprov Gorontalo dan ketiga Pemkab Bone Bolango.
“Alhamdulillah, menjelang tutup tahun 2024, kami mendapatkan penghargaan dari BI sebagai pemerintah daerah yang terbaik dalam hal penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto usai menerima penghargaan tersebut, Jumat (29/11/2024) malam.
Nooryanto juga mengungkap jumlah transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui QRIS di Kota Gorontalo. Untuk pajak, jumlah transaksi dari Januari hingga pada 27 November 2024, sebanyak 11.374.000 dengan nilai sebesar Rp. 8.869.503.831. Sedangkan jumlah transaksi retribusi sebanyak 27.828.
“Nilai rupiah dalam transaksi QRIS untuk retribusi daerah mencapai Rp. 932.567.255. Jika ditotal nilai transaksi pajak dan retribusi melalui kanal QRIS, angkanya itu mencapai Rp 9,8 miliar,” tandas Nooryanto.
Prestasi yang diraih Pemerintah Kota Gorontalo ini, tak lepas dari tak-tik yang dijalankan cukup jitu. Strategi itu, kata Nooryanto, adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak pengelola jasa pembayaran, baik perbankan maupun swasta untuk melakukan elektronifikasi pembayaran khususnya melalui kanal pembayaran QRIS yang merupakan program Bank Indonesia yang telah diterapkan secara nasional bahkan international.
Selain itu, Pemkot Gorontalo juga bergerak cepat untuk menerapkan kebijakan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran kanal QRIS.
“Kami juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat wajib pajak di Kota Gorontalo untuk mulai melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS yang merupakan bagian dari kebijakan pembayaran transaksi non tunai (Cashless) yang diterapkan Pemerintah Kota Gorontalo,” ujar Nooryanto.
Dia menambahkan, elektronifikasi pembayaran pajak daerah dan retribusi melalui kanal QRIS, dimaksudkan agar mempermudah pembayaran pajak dan daerah secara non tunai dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara karena pembayaran oleh wajib pajak daerah langsung disetor ke rekening kas daerah tanpa menggunakan kolektor.
“Harapannya, masyarakat Kota Gorontalo ke depan sudah mengenal dan menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran pajak dan retribusi daerah serta transaksi umum lainnya secara elektronik,” tutup Nooryanto.(bm/habari.id).