HABARI.ID,KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, terus masifkan sosialisasikan terkait legalitas usaha dalam kegiatan pelatihan kewirausahaan yang digelar Disdagkop UKM, mulai, Selasa 8 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMTPSP, Ilaludin Assi, saat hadir sebagai pemateri di hadapan puluhan pelaku UMKM.
“Legalitas sangat penting bagi para pelaku usaha dan saat ini pengurusan izin usaha sangat mudah melalui Online Single Submission atau OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik,” katanya, Rabu (8/10/2024).
Selain izin usaha kata Ilaludin, pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman juga wajib mengantongi sertifikat PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.
“Banyak manfaat akan diperoleh pelaku usaha khususnya UMKM yang sudah memiliki NIB. Salah satunya mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan dengan bunga rendah,” tandasnya. (Mira/habari.id)